Home » » Bagaimanakah Nazar Yang Syah?

Bagaimanakah Nazar Yang Syah?

Nazar adalah Janji seseorang kepada Allah untuk melakukan suatu amalan yang hukum sebenarnya tidak wajib. Jika harapannya terpenuhi atau dikabulkan oleh Allah SWT, maka seseorang tersebut wajib menjalankan amalan ibadah yang telah dijanjikannya kepada Allah. Sesuatu hal yang dinazarkan haruslah sesuai dengan kebaikan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Tidak semua nazar harus dilaksanakan, karena mempunyai syarat yang harus dipenuhi yaitu nazar tidak hanya sebatas niat saja atau diucapkan dalam hati, tetapi haruslad diucapkan dengan perkataan. Jika hanya niat berarti tidak syah dan tidak harus dilaksanakan, namun apabila sudah dikatakan barulah menjaid nazar yang syah dan wajib dijalankan. Hal ini dijelaskan oleh Fairuz Abadzi seorang ulama syafiiyah :“Nazar tidaklah syah, melainkan jika diucapkan”. (al-Muhadzab 1/440)


Dalam salah satu hadist dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “Allah memaafkan segala apa yang dibisikkan dan diucapkan hatinya, selama belum dilakukan atau diucapkan”. (HR. Bukhari)
Jadi jelas bahwa sebuah nazar haruslah diucapkan dengan perkataan. Apabila hanya dalam hati saja itu tidak dianggap sebagai nazar. Walau begitu terkadang kita masih merasakan kekhawatiran karena ucapan dalam hati. Masih menguasai pikiran “Apa akibatnya jika tidak memenuhi nazar tersebut?” dosa ataukah tidak? apakah nantinya akan mendapat pembalasan? Memang apa yang kita ucapkan di dalam hati mampu membayangi kehidupan.


Rasa was-was itu memang ada, tetapi sebaiknya harus dihilangkan karena ucapan dalam hati dan pikiran tidak mempunyai hukum wajib untuk dilaksanakan. Sebagaimana pendapat ulama tentang hadist Rasulullah SAW di atas, berikut ini :
Al-Kirmani mengatakan bahwa : “Dalam hadist tersebut mengandung makna bahwa entitas pikiran/ hati tidak berpengaruh (dalam hukum). Namun, yang dipertimbangkan hanyalah wujud ucapan pada amalan-amalan lidah dan entitas (wujud) aksi pada perbuatan-perbuatan tubuh”. (Fathul Bari 11/552)


Dari penyataan di atas bisa diartikan bahwa Allah tidak memperhitungkan ucapan dalam hati melainkan dikatakan secara lisan. Sehingga was-was karena ucapan dalam hati tidaklah perlu dihiraukan. Lebih baik dibuang jauh-jauh pikiran tersebut dan yakinkan hati anda sesuai dengan hadist Rasulullah SAW diatas.


Hal-hal yang dinazarkan haruslah hak diri sendiri, tidak boleh hak atau milik orang lain. contoh : setelah aku lulus, aku memberikan baju kakakku untuk teman. Jika seperti ini nazarnya tidak syah karena bukan hak atau miliknya. Seperti yang tercantum pada hadist berikut ini :
Abu Qilabah berkata bahwa Tsabit bin Adl Dlahak (termasuk dari Ashabus Syajarah dan ikut dalam baiatur ridlwan) dia bercerita kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain islam, maka dia seperti apa yang dia katakan, anak Adam tidak diperbolehkan bernazar dengan sesuatu yang tidak dimilikinya”. (HR. Bukhari)


Sehingga jelas sudah bahwa nazar yang syah adalah :

  1. Harus diucapkan dengan lisan  
  2. Sesuatu yang dinazarkan haruslah milik diri sendiri
  3. Nazar harus sesuai dengan kebaikan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama islam.

1 comments:

  1. YUK !!!!! buruan gabung dan menang kan total hadiah ratusan juta rupiah setiap hari nya hanya di s1288poker agent poker terpecaya .... cuma di sini tempat nya kamu bisa menunjukan kehebatan kamu dalam bermain poker yukkkk daftar kan diri anda sekarang juga
    terdapat 6 game dalam 1 user id anda loh.... (PIN BBM: 7AC8D76B)

    ReplyDelete